Foto: Penyidik saat memeriksa para saksi di Mapolres Tapanuli Utara.
TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara bekerja secara marathon untuk memeriksa saksi-saksi atas aksi penganiayaan di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 1 orang luka ringan, yang terjadi pada Minggu 5 Maret 2023 pukul 23.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menyampaikan turut berdukacita yang mendalam terhadap keluarga korban dan berjanji akan mengungkap perkara ini hingga tuntas.
Johanson mengungkapkan, hingga saat ini, satreskrim sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dalam peristiwa tersebut. Diantaranya Manci Hutasoit (24) warga Desa Siaro Kecamatan Siborongborong, Evi Nababan (22) warga Desa Lumban Tonga-tonga, Kecamatan Siborongborong, Erikson Sinaga (28) Lumban Ina-ina Kecamatan Pagaran, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulohan Kecamatan Lintong Kabupaten Humbahas, Friksa Tambunan (37) warga Desa Silambas Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas.
Kemudian, Syairo Pati Hutasoit (18) warga Lumban Silintong II Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, Incepi Boy Saut Martupa Hotasoit (21) warga Lumban Pea Desa Siborongborong 1 Kecamatan Siborongborong, Tommy F Hutasoit (27) warga Lumban Pea Desa Siborongborong 1 Kecamatan Siborongborong, Arjun Martua Hutasoit (20) warga Lumban Pea Desa Siborongborong I Kecamatan Siborongborong, Redima Nababan (52) warga Lumban Pea Desa Sibirongborong 1 Kecamatan Siborongborong, Gibson Hutasoit (30) warga Lumban Pea Desa Suborongborong I Kecamatan Siborongborong, Martin Hutasoit (26) warga Desa Siaro Kecamatan Siborongborong.
Berikutnya, Boy Tampubolon (16) warga Desa Siaro Kecamatan Siborongborong, Norisman Hutasoit (21) warga Lumban Pea Desa Siborongborong 1 Kecamatan Siborongborong, Ramlan Hutasoit (21) warga Lumban Pea Desa Siborongborong 1 Kecamatan Siborongborong dan Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siboronborong 1 Kecamatan Siborongborong.
“Dari hasil pemeriksaan ke 16 orang saksi, saat ini ada 4 orang yang diamankan yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut,” kata AKBP Johanson.
Kempat orang tersebut yakni AP (31) warga Desa Sipultak Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, PS (28) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas,
RP (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbahas dan ES (28) warga Lumban Ina-ina Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara.
AKBP Johanson nenambahkan, keempat orang yang diamankan yang diduga pelaku saat ini masih pemeriksaan intensif di ruang satreskrim untuk pendalaman dan pengembangan serta peran mereka masing-masing atas peristiwa tersebut.
“Keterangan mereka perlu digali secara mendalam untuk menghubungkan keterangan para saksi, pelaku, alat bukti serta kesesuaian dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar AKBP Johanson.
“Hal lain yang sangat kita butuhkan dalam perkara ini, yaitu barang bukti yang digunakan saat penganiayaan tersebut hingga saat ini masih dicari oleh penyidik. Mudah-mudahan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan yang diduga pelaku dan bukti petunjuk serta hasil olah TKP, penyidik dapat melaksanakan gelar untuk penetapan status tersangka terhadap para terduga pelaku,” imbuhnya.
“Kami juga memohon dukungan serta doa dari masyarakat Tapanuli Utara, serta kami mengapresiasi seluruh elemen yang ikut mengawal kasus ini, tutup AKBP Johanson. (Ril/Mora)