SIBOLGA – Sat Lantas Polres Sibolga menjaring pengendara sepedamotor yang menggunakan knalpot blong atau racing.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas IPTU Suyatno mengatakan kebisingan knalpot blong sangat mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitar dan juga dapat menyebabkan masalah kesehatan.
“Selain itu, knalpot blong juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas, karena suara bisingnya dapat mengalihkan perhatian pengendara lain karena suaranya,” jelasnya, Selasa (14/3/2023).
Menurut Suyatno, sesuai Pasal 106 Undang-undang No. 22 Tahun 2009tentang LLAJ, pelanggar akan dikenakan Pasal 285 ayat (1).
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Begitu bunyi pasal 285,” beber Suyatno.
Untuk mengatasi masalah ini, lanjutnya, Polres Sibolga akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas pada jalan-jalan di Kota Sibolga.
“Jika ada ditemukan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot blong, polisi akan menyitanya, dan pemilik kendaraan sepedamotor tersebut wajib menggantinya dengan knalpot yang standar serta memberikan sanksi yang sesuai kepada pemilik kendaraan tersebut,” tegasnya.
Suyatno juga menyampaikan imbauan Kapolres Sibolga agar masyarakat bekerjasama menjaga keselamatan di jalan, serta mematuhi peraturan berlalulintas.
“Utamakan keselamatan dari pada kecepatan. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan jalan raya sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalulintas dan menjaga kamseltibcarlantas di wilayah Kota Sibolga,” imbau AKBP Taryono Raharja sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Sibolga. (ril/ren)