Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Sibolga

Untitled 3
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sibolga.

SIBOLGA – Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap dua orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas IPTU Suyatno mengatakan keduanya ditangkap di Jalan M Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Bacaan Lainnya

“Keduanya warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berinisial MA (32) seorang nelayan, bersama seorang laki-laki pengangguran inisial SA (21),” jelas Suyatno, Sabtu (25/3/2023).

Diungkapkan, keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan, dan petugas berhasil menemukan dua paket kecil sabu-sabu seberat 2,19 gram di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka diamankan setelah personel mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memperjualbelikan narkotika di lokasi tersebut, dan setibanya di lokasi, personel mengamankan MA yang berada di pinggir jalan. Personel yang melakukan penggeledahan badan, berhasil menemukan barang bukti tersebut di tangan MA,” kata Suyatno.

Kepada petugas, tersangka MA mengaku ia disuruh oleh SA yang saat itu masih berada di atas becak tidak jauh dari lokasi, untuk menjual sabu. “Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Suyatno menerangkan, polisi telah melakukan rangkaian prosedur, mulai dari pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait.

Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji dan lengkapi berkas untuk dikirim ke jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas Polres Sibolga mengakhiri keterangannya. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *