Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Humbahas Berulah Lagi

runmor di humbahas
Foto: Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto saat memimpin konferensi pers kasus ranmor di Mapolres Humbahas

HUMBAHAS – Seorang laki-laki berinisial TKM (27) residivis kasus pencurian di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, kembali ditangkap polisi.

Baru bebas menghirup udara segar dari Lapas Siborongborong pada Juli 2020 silam, ternyata tidak membuat kapok warga Kecamatan Doloksanggul itu.

Bacaan Lainnya

TKM kembali diciduk polisi karena tersandung kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Humbahas.

WhatsApp Image 2023 04 30 at 22.06.05

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan tersangka TKM ditangkap tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. “Tersangka kita amankan saat berlangsung Operasi Ketupat Toba 2023 di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan,” ungkapnya dihadapan awak media, kemarin.

Menurut AKBP Hary Ardianto, tersangka TKM telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Humbahas, dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong, Juli 2020.

“Selain tersangka, Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Revo dan Supra X warna hitam serta dua buah buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Kedua sepeda motor tersebut dicuri oleh pelaku dengan waktu dan tempat yang berbeda,” ungkap Ardianto.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersangka TKM berdasarkan laporan korban berinisial RDS (49) warga Kecamatan Doloksanggul ke Polres Humbahas.

Dalam laporan korban menyebut, sepeda motornya jenis Supra X hilang dari parkiran gereja HKBP Aeklung, Kecamatan Doloksanggul.

“Jadi setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Tersangka TKM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Hary Ardianto.

Ia mengatakan, indikator keberhasilan dalam Operasi Ketupat Toba 2023 ini cukup signifikan, itu ditandai dengan tidak adanya kejadian laka lantas di wilayah Humbang Hasundutan, juga pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 9,24%, di mana tahun 2023 ini jumlah pelanggaran sebanyak 157 pelanggaran, sedangkan di tahun 2022 didapat 173 pelanggaran.

“Sementara itu untuk angka kejahatan atau gangguan Kamtibmas selama Operasi Ketupat Toba 2023 juga mengalami penurunan sebesar 50%, dimana pada tahun 2022 tindak pidana sebanyak 6 kasus dan pada tahun 2023 ini tindak pidana sebanyak 3 kasus,” ujar Kapolres Humbahas menambahkan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *