Foto: Kedua tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tapanuli Utara.
TAPANULI UTARA – Dua tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu berhasil diciduk petugas Satnarkoba Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu, 18 Juni 2023. Keduanya yakni AS (28) warga Simpang Tolu, Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan temannya APN (20) warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.
Kapolres AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda B Gultom membenarkan penangkapan tersebut. Gultom menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jln Raya Siborongborong, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, sekira pukul 17.00 WIB.
Keberhasilan ini berdasarkan informasi masyarakat dimana keduanya sudah menjadi perhatian warga. Sebab mereka sering mangkal di tempat tersebut dan nongkrong bersama orang-orang luar. Informasi tersebut dikemas oleh petugas dan dilakukan penyelidikan awal.
“Alhasil, dari penyelidikan ditemukan bukti kecurigaan. Selanjutnya tim satnarkoba mengintai mereka berdua. Kemudian melakukan tindakan,” kata Ipda B Gultom.
Setelah digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,47 gram, 1 unit handphone dan 1 unit sepedamotor. Petugas pun melakukan pengembangan dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain.
Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian, namun belum bertemu sudah tertangkap petugas.
“Saat ini petugas kita masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut, serta siapa orang yang akan membelinya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya sudah ditahan di mapolres dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ril/mora)