SIBOLGA – Sat Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Sibolga, Sumatra Utara, Jumat (30/6/2023) pukul 01.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang laki-laki berinisial RF (36) nelayan warga dan DJ (27) wiraswasta, warga Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.p
“Kedua tersangka ditangkap dalam Operasi Antik Toba 2023,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 0,51 gram, dua unit handphone android merek Oppo dan Vivo berwarna hitam, dua buah pisau lipat, satu kotak kecil berwarna biru, tiga bungkus plastik es mambo, satu pipet kecil berbentuk sendok dan satu buah jarum.
Menurut Suyatno, penangkapan berawal dari informasi didapat polisi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera menindaklanjuti dengan mengamankan para pelaku yang sedang duduk di sebuah warung di lokasi yang dimaksud, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti,” ungkap Suyatno.
Tersangka RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial DV.
“Tersangka DJ juga diamankan di lokasi tersebut karena diduga terlibat dalam kasus ini dan selanjutnya dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Suyatno mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jaringan dan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan terungkapnya kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat sekitar, serta menjadi langkah dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Sibolga. Sat Narkoba Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan ke pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.