Ada 3.555 Keluarga di Humbahas yang Miskin Ekstrim

IMG 20230704 WA0010

Foto: Rapat percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Humbahas, Jumat (30/6/2023).

DOLOKSANGGUL – Terdapat 3.555 identitas keluarga yang tergolong miskin ekstrem di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Bupatinya, Dosmar Banjarnahor pun menginstruksikan agar para kepala desa mendata ulang warganya untuk verifikasi dan validasi data.

Bacaan Lainnya

“Camat, khususnya kepala desa, supaya mendata ulang warganya, karena kepala desa yang mengetahui secara pasti keberadaan warganya. Kepala desa bekerjasama dengan perangkat desa supaya segera verifikasi dan validasi masyarakat sesuai dengan data,” tegas Dosmar saat rapat percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah itu, di kantor bupati, Jumat (30/6/2023).

Hadir para camat, kepala desa, perangkat desa, Kadis Sosial Frans Judika Pasaribu, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar dan Plt Kadis PMD dan Perlindungan Anak Maradu Napitupulu. Rapat itu untuk merumuskan langkah dan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan. 

Menurut Dosmar, hasil tidak bisa dibohongi. Data sudah ada, jumlah ada, dan orangnya ada. Ditekannya, para kepala desa harus mendata, memcatat dan dilengkapi dengan foto. 

“Data harus disesuaikan. Lihat ladangnya dan difoto, kamar mandinya difoto, rumahnya difoto bersama pemiliknya. Jadi datanya harus benar-benar. Warga miskin harus perlu diperhatikan pemerintah. Kalau masyarakatnya benar-benar miskin, pemerintah akan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah bisa memberikan bantuan berupa benih pertanian, ternak dan lainnya. Tergantung apa yang cocok dibantu,” jelasnya.

Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kepala daerah ditugaskan untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.

Kemudian, menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah, serta mengalokasikan anggaran pada APBD dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address).

Juga memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur.

Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2024 dilakukan melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian lembaga maupun pemerintah daerah. (DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *