Foto: Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana oleh Kejari Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
PADANGSIDIMPUAN – Sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan narkotika dan pidana umum dimusnahkan oleh Kejari Padangsidimpuan (Psp), di halaman kantornya, Kamis (13/7/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
“Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini merupakan tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang.
Turut hadir, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Wakil Walikota Padangsidimpuan Arwin Siregar, Wakil Ketua PN Padangsidimpuan Silvia Ningsih, dan Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis.
Pada kegiatan itu, Kapolres AKBP Dudung Setyawan mengajak semua pihak untuk ikut memberantas peredaran narkoba. “Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum, biar cepat ditindak,” ucapnya. (ril/mora)