SIBOLGA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Aso-aso Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno mengatakan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/111/VII/2023/SPKT/Polres Sibolga/ Polda Sumatera Utara yang diajukan pada tanggal 9 Juli 2023.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelapor atau korban atas nama Shanti Hafsah Siregar sedang berada di rumahnya ketika seorang tetangga di depan rumahnya, Titin Pohan datang dan mengajaknya ke pesta. Setelah berbincang-bincang sejenak, Titin pulang ke rumahnya. Setelah mandi, korban terkejut setelah mengetahui sepeda motor miliknya, merek Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312, telah hilang dari tempatnya,” kata Suyatno dalam keterangannya diterima SNT.
“Korban juga melihat bahwa kunci sepeda motor yang biasanya diletakkan di lemari TV ruang tamu ikut hilang. Dan dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” lanjutnya.
Suyatno menerangkan, korban selanjutnya bertanya kepada tetangga sebelah rumahnya, Qomaria Tanjung, yang melihat dua orang yang mencurigakan di sekitar rumah korban. Namun, karena tidak merasa curiga, Qomaria tidak melaporkan hal tersebut.
“Setelah menerima laporan dari Shanti Hafsah Siregar, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, 10 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut,” terangnya.
“Tim Opsnal yang dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah menuju Desa Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ST (30). Pelaku diamankan di tempat tersebut dan kemudian dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Suyatno.
Dijelaskan, selain penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang Bukti yang disita antara lain adalah satu lembar fotokopi BPKB dengan nomor 4078618B, satu lembar fotokopi STNK dengan nomor 00511855, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312 (barang curian), satu buah kunci sepeda motor dan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini. Pelaku akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tutur Suyatno.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk Qomaria Tanjung. Tim Opsnal juga melakukan rekonstruksi kejadian guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Selain itu, barang bukti yang telah disita akan dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan balistik guna mengumpulkan bukti yang lebih kuat,” sebutnya.
Suyatno menambahkan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat.
Polres Sibolga berkomitmen untuk memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” Suyatno menambahkan. (ril)