Polisi Tangkap Seorang Buruh di Sibolga, Ini Kasusnya

IMG 20230714 084940
Tersangka HSD dan Barang Bukti Diamankan di Polres Sibolga

SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Sibolga, Sumatra Utara, Selasa (11/7/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menjelaskan tersangka seorang pria berinisial HSD (29), buruh harian lepas, warga Jalan Melur atas arah gunung, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

Bacaan Lainnya

“Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 kotak rokok Surya yang berisikan 12 paket sabu dengan total berat 1,82 gram,” ungkap Iptu Suyatno dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Suyatno menerangkan, penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa HSD memiliki narkotika jenis sabu.

Dengan melakukan undercover buy, polisi berhasil menangkap HSD yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta menemukan barang bukti.

“Dari tangan tersangka, personel menemukan 3 paket kecil sabu. Selain itu, ditemukan juga sebanyak 9 paket kecil sabu dalam 1 kotak Surya yang diselipkan tersangka di bawah seng kamar mandi. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial BB,” beber Suyatno.

Kasi Humas menambahkan, tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan, prosedur hukum selanjutnya yang akan dilakukan antara lain meliputi pemeriksaan rekam kesehatan terhadap tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik (labfor) dan kelengkapan berkas yang akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersinergi dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga,” katanya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *