Bermain Judi, Pria Tua Ini Ditangkap Polisi

IMG 20230801 105637
Tersangka AM diamankan di Polres Taput

TAPUT – Polisi kembali berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel di Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, Sabtu (29/7/2023). Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi mengatakan tersangka pelaku perjudian tersebut berinisial AM (63) warga desa setempat.

“Tersangka AM berhasil kita amankan saat melakukan aktivitasnya memperjual belikan nomor tebakan togel di salah satu warung di desa tersebut,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih berisikan nomor tebakan angka togel.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke koordinator atau ke bandar besarnya,” tegas Zuhatta.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Taput dalam memerangi praktik perjudian di wilayahnya. “Kami tidak main-main terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Taput. Siapapun yang melawan hukum akan kami tindak,” tegasnya lagi.

AKP Zuhatta Mahadi menambahkan, pengungkapan praktik judi togel itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat, dimana selama ini pelaku sudah sering melakukan aktivitasnya memperjualbelikan togel yang membuat warga resah,” kata dia.

“Terhadap tersangka AM dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Zuhatta Mahadi menambahkan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *