Foto: Kedua tersangka yang ditangkap dan diamankan di Mapolres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Polda Sumatera Utara berhasil melumpuhkan 2 pelaku perampokan berkedok polisi yang sudah dua kali beraksi di wilayah Sumatera Utara. Keduanya yakni BS (29) dan ES (25), mereka warga Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim AKP Zuhatta Mahadi mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Kota Pematangsiantar pada Senin, 21 Agustus 2023. Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Kabupaten Tapanuli Utara, yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong.
“Dalam laporannya, korban yang kita terima tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat mengemudikan mobil truck bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea, Toba, dirinya berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam mobil. Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil dibuka dengan mengaku sebagai polisi,” jelasnya.
Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami polisi, kamu membawa narkoba. Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet dan selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP milik korban dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.
Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka, maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Kota Pematangsiantar.
“Petugas kemudian berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya. Setelah diperiksa secara intensive di unit reskrim, mereka mengakui bahwa telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar,” tambah Kasatreskrim.
Pengakuan tersangka, pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Tapanuli Utara berhasil menyikat uang senilai Rp1,4 juta. Kemudian, kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7 juta.
“Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah mobil Calya warna hitam BK 1129 WAE yang merupakan kendaran yang digunakan keduanya. Lalu, 1 buah senjata mainan berbentuk pistol dan 1 buah handphone Redmi 10 C,” paparnya.
Kedua tersangka sudah resmi ditahan di Polres Tapanuli Utara untuk kepentingan penyidikan. Mereka dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ril/Mora)