Foto: Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus petugas Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
TAPANULI UTARA – Sebanyak 5 orang tersangka sindikat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara berhasil ditangkap polisi.
Kelima tersangka yaitu SS (25) warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara. Kemudian MBS (37) warga Desa Sipahutar II, ketiga PS (18) warga Desa Sipahutar I, keempat PPP (34) warga desa Sipahutar I, dan kelima HN (30) warga Kota Medan.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim AKP Zuhatta Mahadi mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap pada Jumat 28 Juli 2023 dari tempat yang berbeda.
Pertama sekali berhasil ditangkap adalah sebagai otaknya, SS, dari tempat persembunyiannya di Silangit Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka SS, dirinya mengakui teman-temannya yang turut melakukan pencurian sepedamotor. Selanjutnya tim opsnal bergerak mengejar tersangka MBS dari Kecamatan Sipahutar.
Pengembangan keterangan yang diperoleh dari MBS, selanjutnya polisi meringkus tersangka PS, PPP dan HN dari Kecamatan Sipahutar.
Hasil pemeriksaan kelima tersangka diperoleh keterangan bahwa sebagai otak dari sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah SS. Keterangan tersebut diakui oleh SS. Dirinya mengatakan, keempat tersangka lain merupakan rekrutannya untuk ikut melakukan curanmor.
Saat melakukan pencurian SS mengajak temanya diantara satu komplotan tersebut 1 orang. Sehingga setiap beraksi mereka hanya berdua.
Seperti di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, SS hanya berdua dengan MBS. di Desa Sidagal SS berdua bersama PS, di Desa Siabal-abal I SS berdua bersama PPP dan di Desa Siabal-abal II SS bersama HN.
Total sepeda motor yang berhasil dicuri mereka sebanyak 7 unit. Diantaranya 1 unit dari Desa Siabalabal I, 1 unit dari Desa Siabal II , 1 unit dari Desa Sipahutar Kecamatan Sipahutar.
Kemudian 2 unit dari Desa Sidagal Kecamatan Siatasbarita dan 1 unit dari Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong.
“Pada awalnya tim opsnal kita sempat kesulitan untuk mengungkap pelaku yang merupakan sindikat tersebut karena minimnya saksi dan petunjuk. Mereka selalu beraksi di malam hari, serta rapi cara bermainnya, karena sudah berpengalaman,” ujar AKP Zuhatta.
Dengan keseriusan dan upaya kerja keras tim opsnal reskrim dan Polsek Siborongborong, akhirnya mereka berhasil diringkus.
Barang bukti yang berhasil disita dari kelima tersangka ada 4 unit sepeda motor dengan jenis Supra X 125 sebanyak 3 unit dan Honda Vario 1 unit.
Sedangkan barang bukti yang lainnya sebagian sudah dijual di beberapa tempat lain di luar wilayah Tapanuli Utara dan masih dalam pencarian tim.
Saat ini para tersangka sudah ditahan dengan proses penyidikan yang berbeda. Untuk tersangka SS dan MBS saat ini di tahan di Polsek Siborongborong sesuai locus delicti atau TKP 1 kasus melapor ke Polsek Siborongborong.
Untuk PS, PPP dan HN saat ini ditahan di Mapolres Tapanuli Utara karena sesuai dengan TKP-nya korban melapor ke Polres Tapanuli Utara.
“Kita masih mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara marathon kepada kelima orang tersangka terhadap kasus-kasus lain,” pungkas AKP Zuhatta. (Ril/Mora)