TAPUT – Polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian 5 unit handphone dan uang Rp.9 juta dari komplek Pajak Tarutung, Kabupaten Taput, Sumatra Utara (Sumut), Senin ( 22/1/2024 ).
Tersangka berinisial PM (47) warga Lumban Lintong, Desa Siantar TongaTonga II, Kecamatan Siantar Namuronda, Kabupaten Toba.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W.Baringbing membenarkan penangkapan PM.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah Polres Taput menerima pengaduan korban Waty Marlina Pakpahan (41), warga Jalan Balige Nomor 10 Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput yang dilaporkan Sabtu (20/1/2024),” katanya.
Dijelaskan, dalam laporan korban, saat rumahnya di tinggal pergi pagi hari, rumah terkunci dengan rapi.
Setelah korban pulang sekitar pukul 16.00 WIB, barang-barang seisi rumahnya berantakan.
Lalu korban mencek kamar nya dan melihat HP 5 unit dan uang tunai uang tunai Rp 9 juta yang sebelumnya disimpan di lemari sudah hilang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, d temukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakunya adalah tersangka PM dan akhirnya berhasil ditangkap dari rumah kontrakannya di komplek Pajak Tarutung,” jelas Aiptu W. Baringbing.
Hasil pemeriksaan, tersangka PM mengakui perbuatan tersebut. Ia melakukannya sendiri setelah terlebih dahulu memantau keberadaan korban dan rumahnya.
Saat waktu yang tepat, tersangka masuk dari belakang bagian dapur dengan mencongkel pintu lalu masuk ke dalam. Lalu menggeledah seisi rumah korban dan melihat di kamar dalam lemari 5 unit HP dan uang tunai 9 juta dan mengambilnya.
Selanjutnya tersangka PM meninggalkan rumah dengan keadaan berantakan dan kembali dari dapur untuk tidak terpantau orang lain.
“Saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu dua unit handphone merek Vivo. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” tutup Baringbing. (ril)