SIBOLGA – Polisi menangkap seorang buruh harian lepas (BHL) di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) berinisial MT (33), warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Senin (22/1/2024) sore.
MT ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah tiba di lokasi, petugas berhasil menangkap MT dan menemukan barang bukti di rumahnya. Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut,” jelasnya.
Tersangka MT beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita termasuk satu buah topi berwarna hitam, satu buah plastik bening, dan delapan bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat total 0,81 gram,” beber IPTU Rahmad.
Ia menjelaskan, dengan pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sibolga.
“Tersangka MT akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Sibolga. (ril)