Ketua Bawaslu Tapteng Disebut “Anak Baru Kemaren” saat Tertibkan APK di Masa Tenang

IMG 20240211 WA0024
Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu.

TAPTENG – Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Dewi Napitupulu mengaku disebut ‘Anak Baru Kemarin’ saat melakukan penertiban APK di masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Sinta Napitupulu saat menyampaikan arahannya di acara Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 di Lapangan Sepakbola Pandan, Minggu (11/2/2024).

Bacaan Lainnya

“Subuh tadi tadi pukul 00.16, Bawaslu Tapteng, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Panwascam, dan PKD telah melaksanakan pembukaan penertiban alat peraga kampanye,” katanya mengawali.

“Ada sedikit konflik karena tidak siapnya peserta pemilu atributnya kita tertibkan. Bawaslu telah menghimbau tiga kali kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri, tapi yang bersangkutan tidak menerima, mengeluarkan bahasa yang tidak baik. Katanya saya baru anak kemarin. Tapi tidak apa-apa, kita balas dengan bahasa yang sopan, kita tidak memaksakan, tapi hari ini kita pastikan itu akan dicopot,” tegas Sinta Dewi, tanpa menyebutkan siapa yang mengatakan hal itu kepada dirinya.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Tapteng meminta kepada jajarannya sebagai penyelenggara Pemilu, dituntut profesionalisme, integritas dan netralitas.

“Jangan karena hanya uang Rp 100-200 harga diri teman-teman dipijak pijak.  Siap untuk melaksanakan perintah? Yang melawan silakan angkat kaki. Saya ini sebenarnya cukup marah. Cukup marahnya di mana? Adanya berita-berita, ini tidak akan saya terima, tapi ini bisa menjadi bahan evaluasi kepada teman-teman. Teman-teman katanya ada yang berpihak, tapi sampai saat ini saya tidak menerima laporan, tidak menemukan. Jadi saya anggap teman-teman sampai saat ini masih mengikuti perintah siap mengawal Pemilu untuk lebih baik,” kata Sinta dengan nada tinggi.

“Harus patuh pada perintah. Harus patuh pada instruksi, kalau teman-teman mau selamat. Silakan ikuti perintah, silakan ikuti perintah undang-undang, jangan ada yang menyimpang dari undang-undang. Ketika teman-teman masih berada pada aturan yang bagus mengikuti aturan apa yang tersurat dalam undang undang. Tidak usah takut intimidasi, tidak ada yang bisa mengintimidasi kita selagi kita tidak dibayar, kecuali kalau kita sudah dibayar menerima suap, mengangkatkan dada kita seperti ini pun kita tidak akan sanggup, kita hanya bisa menundukkan kepala. Jadi teman-teman, ini adalah patroli pengawasan akan kita lakukan 24 jam penuh setiap harinya. Saya tidak mengatakan teman-teman tidak beristirahat, silakan dilakukan paket pengawasan. Nanti Panwascam, Kepala Sekretariat setiap kecamatan silahkan dibuat piketnya masing-masing. Berapa setiap harinya dan berapa tenggang waktunya melaksanakan patroli pengawasan,” paparnya.

Menurut Sinta Dewi Napitupulu, bahwa masa tenang adalah masa dimana peserta pemilu yang ingin berbuat jahat, apalagi lagi di jam, detik menuju Pemilu di tanggal 14 Februari.

“Tapi PTPS kami tidak diperkenankan melakukan patroli di tanggal 13 karena PTPS akan melaksanakan pengawasan intens, dan tidak satu menit pun diperkenankan meninggalkan TPS, kecuali ada alasan tertentu panggilan alam atau yang lainnya. Tetapi tidak diperkenankan sebelum koordinasi dengan PKD nya masing-masing. Setelah datang PKD menggantikan teman-teman PTPS, baru bisa keluar TPS,” jelasnya.

“Perlu kita perhatikan, perlu kita tanamkan dalam diri kita sendiri, pelaksanaan pemilu ini berjalan dengan baik dimulai dari penyelenggaranya itu sendiri, kalau kita netral saat pemungutan suara, kita bersikap profesionalitas, menjaga integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu. KPU dan jajaran sudah berkomitmen untuk tetap menjaga profesionalitas, sudah menandatangani yang namanya netralitas dari penyelenggara Pemilu, teman-teman harus hati-hati. Saya tidak mengancam, saya tidak menakut nakuti teman-teman, saya hanya ingin menyelamatkan teman-teman dari pelanggaran.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa masa tenang berlangsung sampai 13 Februari 2024, sejak 11 Februari.

“Artinya tidak ada lagi namanya kampanye dan tidak ada lagi atribut dari kampanye terpasang dimana pun baik itu di posko pemenangan sekalipun. Surat edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2024 sudah menyampaikan secara jelas bahwa APK atau APS di masa tenang sampai pemungutan suara tidak diperkenankan,” pungkasnya.

Turut hadir Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, mewakili Kapolres Tapteng dan undangan lainnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *