Emak-Emak Berantem Sampai Gigit Jempol Hingga Putus Gegara Cabai

Emak-emak yang jempolnya digigit hingga putus saat mendapat perawatan (Foto: Dok. Polsek Binangun)
Emak-emak yang jempolnya digigit hingga putus saat mendapat perawatan (Foto: Dok. Polsek Binangun)

SNT – Hanya gara-gara cabai, tiga orang emak-emak berantem. Saking emosinya, satu di antaranya menggigit jari jempol emak lain hingga putus.

Perkelahian itu terjadi antara dua emak-emak ‘melawan’ satu emak-emak. Kedua emak-emak itu adalah RN (35) dan RB (55). Sedangkan satu emak-emak yang jempolnya putus adalah Supangatin (59).

Bacaan Lainnya

Plt Kapolsek Binangun, AKP Nanang Budianto mengatakan, pertengkaran itu berawal saat RN dan RB datang ke rumah korban di Desa Sambigede, Binangun, Blitar untuk membeli cabai.

Baca Juga: Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Dimutasi Jadi Kapolres Tanjung Balai

Korban memang mempunyai lahan cabai dan juga menjualnya sendiri. Saat itu RN dan RB memilih cabai yang akan mereka beli. Di sela memilih cabai, korban mengatakan kepada salah satu emak agar jangan hanya memilih saja bila tidak mau membeli.

Korban juga mengatakan kalau adiknya selalu mengejek kualitas cabai miliknya. “Korban bilang lebih baik membayar dulu daripada sudah milih cabai ternyata gak jadi beli. Omongan korban ini memicu emosi kedua pelaku hingga terjadi penyerangan,” kata Nanang, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Viral Cewek Ngambek di Tengah Jalan Bikin Antrean Panjang

Kedua pelaku secara membabi buta mengeroyok pelaku. Tarik menarik rambut disertai cemoohan dilakukan kedua pelaku kepada korban. Sampai akhirnya, seorang pelaku menggigit jempol tangan kiri korban hingga putus.

“Seorang pelaku menggigit jari jempol kiri korban hingga putus. Melihat kondisi itu, suami seorang pelaku malah bilang ‘ben kapok lak wes ngono’ Sambil membawa batu yang dikasih ke istrinya untuk dipukulkan ke korban. Namun pertengkaran itu keburu dilerai suami korban dan beberapa orang lain yang ada di lokasi,” terang Nanang.

Baca Juga: Tak Dikasih Ngutang, Ibu-ibu Ini Malah Bunuh Tetangganya, Lalu Digantung

Korban pun selanjutnya dibawa ke Puskesmas Binangun untuk mendapatkan perawatan medis. Dan kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi.

“Kedua pelaku telah kami amankan. Mereka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” Nanang menambahkan. (dtc/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *