Sudah Berulangkali Diamankan Petugas, Tapi Brigadir April Tak Jera Juga Akhirnya Dipecat, Ternyata ini Kasusnya

polisi dipecat copy
Seorang Personil Polres Sibolga Dipecat.

SMARTNEWSTAPANULI.COM, SIBOLGA – Terlibat kasus narkoba, seorang anggota polisi April Efendi Nasution dengan pangkat terakhir Brigadir diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara di Mapolres Sibolga, Rabu (17/1/2018).

Pemberhentian April Efendi Nasution berdasarkan surat keputusan Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw Nomor Kep/1348/XI/2017.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan melanggar pasal 11 huruf C, dan Pasal 22 Ayat 1 Huruf a Perkap Nomor 4/2011 tentang kode etik profesi polri,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Edwin H Harianja.

Karena melanggar peraturan, maka diambil tindakan berupa pemberhentian kepada yang bersangkutan dengan kesalahan yang nilai sudah merusak citra institusi kepolisian.

Edwin menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik yakni penyalahgunaan narkoba dan telah berulang kali diamankan petugas Satnarkoba Polres Sibolga.

“Keputusan pemberhentian ini semoga menjadi efek jera dan menjadi pelajaran bagi personil yang lainnya,” kata Edwin.

Mantan Kasubdit 1 Intelkam Polda Metro Jaya ini menambahkan, tidak ada toleransi terhadap pengguna dan penyalahgunaan narkoba di Polres Sibolga.

“Upacara ini harus menjadi intropeksi. Saya tegaskan kepada seluruh personil jangan pernah bermain-main dengan narkoba, jika ketahuan tidak ada toleransi. Kita seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Usai prosesi PTDH, Kasubbag Humas Polres SIbolga Ipda R Sormin menjelaskan, April Efendi Nasution telah terbukti mengonsumsi narkoba dan telah dijatuhkan hukuman tetap oleh PN Sibolga.

“April telah berulang kali melakukan kesalahan dan terakhir yang bersangkutan ditahan di Lapas Sibolga selama 10 bulan,” sebut Sormin. (Ren Morank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar