Warga Jalan Murai Sibolga Ditangkap Kasus Narkoba

tersangka diamankan di Polres Sibolga
E alias S alias E Diamankan di Polres Sibolga.

Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Peredaran narkotika di Kota Sibolga, Sumatera Utara, seakan tak ada habisnya. Buktinya, petugas Sat Narkoba Polres Sibolga meringkus E alias S alias E (43) berstatus sebagai pedagang ikan warga Jalan Murai arah Gunung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kamis, (1/2/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal ketika petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Murai arah gunung Sibolga.

Bacaan Lainnya

Oleh petugas Sat Narkoba kemudian melakukan lidik dan pendalaman terhadap informasi tersebut.

“Sekitar pukul 22.10 WIB petugas kemudian melihat orang yang dicurigai sedang duduk di sebuah warung, dan selanjutnya diamankan dan digeledah oleh petugas dan menemukan satu bungkus rokok berisi rokok 6 batang dan dua buah pipet plastic berwarna merah yang diduga sebagai takaran sabu,” jelas Sormin, Senin, (12/2/2018).

Selain itu, dari tersangka petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah HP merk Nokia, satu buah pisau lipat dan uang Rp100 ribu.

“Selanjutnya diatas meja rumah yang dicurigai dengan jarak lebih kurang 1 meter, petugas juga menemukan satu bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastik bening. Tersangka langsung diboyong ke Polres Sibolga guna proses hukum lebih lanjut,” terang Sormin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah dihukum dalam kasus narkoba sebanyak dua kali, pertama pada tahun 2010 dihukum 5 tahun 2 bulan, dan pada tahun 2014 dihukum 1 tahun 3 bulan.

“Tersangka yang sudah duda 4 orang anak ditangkap oleh petugas tepat didepan rumahnya,” ujarnya.
Sormin juga menyampaikan kronologi penangkapan tersangka.

Menurutnya, pada hari Kamis, (1/2/2018) sekitar pukul 22.00 WIB petugas menemukan tersangka sedang duduk sendiri didepan rumahnya, dan saat itu HP tersangka berdering dan kemudian tersangka berdiri.

“Kemudian petugas bertanya kepada tersangka “Mau kemana kau” dan tersangka menjawab “Nggak kemana mana”. Selanjutnya petugas menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti sabu serta barbut lainnya,” beber Sormin.

Masih kata Sormin, di HP tersangka, petugas juga menemukan pesan singkat yang masuk berisi tawar menawar narkoba 1/2 jie.

“Setelah tersangka di tes urine positif mengandung Amphetamine. Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 1 bungkus kotak rokok gudang garam filter berisi 6 batang rokok gudang garam filter, uang Rp100.000, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah pisau lipat, 2 buah pipet plastik warna merah, 1 bungkus kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, dan setelah ditimbang beratnya 0,8 gram. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *