Aturan di RSU FL Tobing Sibolga Lindungi Privasi Pasien

TIGOR TAMBUNAN
Tigor Tambunan, Humas RSU Dr. F.L Tobing Sibolga.

Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Aturan baru di RSU FL Tobing Sibolga yang ditulis pada spanduk yang ada dimaksudkan untuk melindungi privasi pasien yang berobat.

“Aturan itu dibuat agar pengunjung yang datang ke RSU FL Tobing Sibolga dapat mematuhi aturan maupun etika dalam pengambilan video atau foto pada objek yang ada di rumah sakit,” ujar Tigor Tambunan, Humas RSU FL Tobing Sibolga, Rabu (14/2/2018).

Bacaan Lainnya

Aturan yang dibuat di papan spanduk adalah untuk menindaklanjuti surat edaran Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) nomor 987/1A/PP-Persi/II/2008, tanggal 1 Februari 2018 tentang perekaman di area lingkungan rumah sakit.

Dalam surat edarang itu setiap rumah sakit diminta membuat dan memasang tanda pengaturan perekaman/dokumentasi di lingkungan rumah sakit.

Tujuannya untuk menghormati privasi pasien dengan cara tidak memotret dan merekam di area pelayanan rumah sakit tanpa izin petugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

aturan baru di RSUD Sibolga
Spanduk Bertuliskan Adanya Aturan Baru Yang Digantung di Dinding Ruang Instalasi Jenazah RSUD Dr.F.L Tobing Sibolga. Rabu, 14 Februari 2018.

Tigor mencontohkan pengambilan video dan foto pasien yang sedang menjalani perawatan medis. Apalagi pasien yang sedang mengalami luka berat ataupun yang meninggal dunia.

“Terkadang ada pasien yang mengalami luka parah, namun pengunjung datang dan langsung mengambil foto ataupun video secara vulgar tanpa kordinasi dengan pihak rumah sakit,” kata Tigor kepada wartawan.

Tentu hal ini dapat menimbulkan keresahan bagi keluarga pasien yang terekspos ke publik. Maka perlu berkordinasi dengan pihak rumah sakit.

Menurut Tigor, dirinya sangat memahami kebutuhan objek yang akan diabadikan, apalagi rekan-rekan media yang bertugas di Sibolga dan Tapteng.

“Saya kira kita cukup kordinasi saja, semua pasti beres kok. Apalagi kita semua kan sahabat yang sudah tidak asing lagi,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) RSU, sesuai ketentuan akreditasi Kars 2012, pihaknya wajib melindungi dan menjamin hak-hak pasien dan keluarganya, termasuk menghindari agar pasien tidak terekspos ke publik saat dilakukan pemeriksaan maupun tindakan medis. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *