Smart News Tapanuli, PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan melalui petugas Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi, Senin, (26/2/2018) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB dari sebuah cafe tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Baru By Pass, Desa Pudun Julu, Kecamatan padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Informasi diperoleh, tempat hiburan malam yang kemudian disegel petugas kepolisian, disebutkan sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Dari dalam cafe, petugas berhasil mengamankan SZSP yang diketahui sebagai karyawan Cafe, warga Jalan Muara Tais Pargumbangan, Desa Pangaribuan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan RHS alias Bodong, (37) Karyawan (tukang Flapon Cafe), warga Jalan Delitua Kedai Duren, Kecamatan Medan Delitua, Kota Medan.
Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti 2 butir pil Extasi warna hijau muda seberat 0,46 gram.
Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan kepada wartawan menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.
“Pada Minggu 25 Februari 2018 sekira Pukul 23.15 WIB, petugas mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis pil Extasi di Cafe dimaksud, kemudian petugas melakukan Under Cover By. Selanjutnya pada Senin 26 Februari 2018 pukul 00.30 WIB petugas berhasil membeli 2 butir pil extasi dengan salah seorang karyawan cafe di dalam room karaoke, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap karyawan cafe tersebut. Setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa pil extasi diperoleh dari tersangka RHS als Bodong, selanjutnya petugas berhasil menangkap RHS alias Bodong yang tinggal bersebelahan dengan cafe. Menurut pengakuan RHS alias Bodong bahwa pil extasi tersebut diperolehnya dari kota Medan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan.
Menurut CJ Panjaitan, pada saat melakukan penangkapan, petugas juga melakukan penyitaan terhadap minuman keras kategori golongan A, B, C tanpa perizinan yang juga di temukan di dalam cafe, diantaranya, 30 botol Martel, (40%), 3 Botol Jakc Daniels (40%), 3 Botol Black Label 40%), 24 botol Bir Stout (4.84%), 36 botol Bir Anker (4.,69%), 13 botol Carlsberg, (4,77%). (trib-mdn/int)