Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar Tinggal Menghitung Hari, Begini Cara Daftarnya

plt kadis kominfo tapteng
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah, Dedy Sudarman Pasaribu, SP.

Smart News Tapanuli, TAPTENG – Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah, Dedy Sudarman Pasaribu, SP menghimbau masyarakat Tapteng yang belum melakukan pendaftaran (registrasi) ulang kartu pra bayar telepon selularnya agar segera melakukan daftar ulang.

Hal ini disampain Plt. Kadis Kominfo Kab. Tapteng di Ruang Kerjanya, Senin (26/2/2018).

Bacaan Lainnya

“Tiga hari sejak saat ini adalah batas akhir registrasi kartu pra bayar. Masyarakat Tapteng agar segera melakukan pendaftaran ulang agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo Republik Indonesia dan menghindari pemblokiran kartu pra bayar tersebut. Akan terjadi kepadatan jalur jaringan dan penumpukan antrian registrasi dalam pendaftaran ulang di hari-hari terakhir batas yang ditentukan tapi harus dilakukan pendaftaran itu,” kata Plt. Kadis Kominfo Kab. Tapteng.

Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Kominfo telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017. Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya, serta memudahkan untuk pelacakan telepon seluler yang hilang. Registrasi Ulang Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.

Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Jika sampai batas akhir pelanggan lama kartu pra bayar tidak melakukan registrasi akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang,” ujar Plt. Kadis Kominfo Kab. Tapteng.

Selanjutnya, Plt. Kadis Kominfo Kab. Tapteng mengatakan selama masa pemblokiran bertahap, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi dengan catatan kartu prabayar masih dalam masa aktif/tenggang.

Mengulangi apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, Plt. Kadis Kominfo Kab. Tapteng menginformasikan beberapa poin penting kepada masyarakat Tapteng pengguna layanan seluler kartu pra bayar, yaitu pelanggan dan masyarakat diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet. Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kab. Tapteng.

Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena operator layanan seluler dilarang membocorkan data pribadi pelanggan.

Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum. Tidak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.

Format Registrasi Baru Nomor SIM Perdana : Indosat : NIK#No.KK# Smartfren : NIK#No.KK# Tri : NIK#No.KK#
XL : Daftar# NIK#No.KK Telkomsel : Reg NIK#No.KK# Kirim ke 4444.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

Indosat : ULANG#NIK#No.KK#, Smartfren : ULANG#NIK#No.KK# Tri : ULANG#NIK#No.KK#  XL : ULANG# NIK#No.KK Telkomsel : ULANG NIK#No.KK# Kirim ke 4444.

“Jadi tunggu apalagi, segera lakukan registrasi ulang kartu prabayar sekarang juga. Mudah, aman, dan tidak berbayar,” kata Dedy Sudarman Pasaribu. (Red/Kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *