Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Sopir mobil box KE alias K (37) warga Jl Karya Bakti, Lingkungan II, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sibolga, Selasa, (13/2/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
KE ditangkap dari dalam mobil box setelah petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Pelabuhan Jalan Mojopahit Sibolga. Kemudian setelah dilakukan lidik pada pukul 19.30 WIB, orang yang dicurigai ditemukan berada dalam mobil box, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan pada kantong celana kanan sebanyak 5 lembar kertas tiktak warna putih, dan dibelakang bangku yang diduduki tersangka ditemukan tas sandang kecil, ditemukan 4 bungkus kecil ganja dibalut dengan kertas warna kuning.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, KE diboyong ke Mapolres Sibolga guna proses hukum selanjutnya.
“Tersangka ditangka didalam mobil box bernomor polisi BL 8765 AC yang sedang parkir dihalaman Pelabuhan Jl Mojopahit Sibolga. Saat itu tersangka hendak ke Gunungsitoli bersama dengan 1 orang kernetnya,”ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Senin, (25/2/2018).
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka berupa 1 buah tas sandang kecil merk Zekiss, 4 bungkus kecil daun ganja yang terbalut plastik warna kuning dan setelah ditimbang beratnya 2,7 gram, 5 lembar kertas tiktak warna putih, uang sebanyak Rp. 120.000, 1 unit hp merk VIvo warna Gold, 1 unit mobil mitsubishi colt diesel BL 8765 AC.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat ( 1 ) Subs pasal 111 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” terang Sormin. (Red)