Smart News Tapanuli, MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat membongkar jaringan Internasional pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 15,53 Kg dan 79.905 butir pil ekstasi sindikat Malaysia-Aceh-Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Selain barang bukti, petugas BNN juga mengamankan 4 tersangka, yakni AR alias Amir (23), AM (26) selaku koordinator lapangan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena melawan hingga tewas, kemudian tersangka lainnya adalah ZU (35) dan BS alias Marpaung (34).
Dir Psikotropika BNN Pusat Brigjen Pol Anjan Pramuka didampingi BNP Sumut Brigjen Pol Marasuli Siregar, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, di RS Bhayangkara TK II Poldasu, Selasa (27/2/2018) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi JSJN – PDRM, yang menyatakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
“Menanggapi informasi tersebut, BNN kemudian membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat. Selanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops akhirnya pada Minggu, 25 Februari 2018 sekitar pukul 12.25 WIB petugas berhasil mengamankan para tersangka.
“Para tersangka itu diamankan dan ditangkap petugas di tempat berbeda,” ujar Brigjen Pol Anjan Pramuka.
Brigjen Pol Anjan Pramuka menerangkan, tersangka AR (warga Aceh) diamankan di halaman hotel kawasan Gatot Subroto Medan pada pukul 12.45 WIB dengan barang bukti 14.552, 4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah AR, dikawasan Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur Medan dan menemukan barang bukti berupa 501 gram sabu. Pada pukul 14.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka BS dan ZU yang merupakan warga Aceh diwilayah Pondok Kelapa Medan.
Sementara, tersangka AM merupakan koordinator lapangan dari jaringan sindikat ini diamankan diwilayah Gebang Langkat Sumatera Utara.
“Dia terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena saat dilakukan pengembangan di Tamiang perbatasan Aceh-Sumut, tersangka AM berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” ungkapnya.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Avanza berwarna putih.
“Dari kasus tersebut para tersangka dijerat pasal l 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati. Pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar, paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya. (trib-mdn)