Smart News Tapanuli, SUMUT – Entah fikiran apa yang merasuki pemuda pengangguran ini sehingga nekad mencuri uang dari kotak Infak di Mesjid Abidin yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Medan.
Tersangkanya berinisial ANR (23) warga Jalan Puyuh No 176 Perumnas Mandala, Kecamtan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut informasi yang diperoleh, pada Senin 26 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB pihak Badan Kenajiran Mesjid Abidin melaporkan peritiwa itu ke Polsek Medan Kota.
Selanjutnya tim Lidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung turun kelokasi untuk melakukan cek TKP serta penyelidikan dan membuka rekaman video CCT di seputaran Mesjid.
“Tim telah melihat hasil dari rekaman video CCTV bahwa ada seseorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Scoopy BK 5114 CIN melakukan pencongkelan dan mengambil uang dari dalam kotak infak di Mesjid Abidin,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Rabu, 28 Februari 2018.
Menurut Kompol Martuasah, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan alamat dari nomor plat sepeda motor pelaku.
Namun setelah petugas tiba di TKP, menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku. Tapi sepeda motor tersebut merupakan yang dipinjam oleh tersangka dari seroang warga berinisial BG.
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap. Namun ketika petugas melakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan 1 paket yang di duga sabu-sabu, pipet dan kaca di dalam dompet tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa uang yang dicuri dari kotak infak itu digunakan untuk membeli sabu seharga Rp50 ribu dari seseorang di wilayah Tanah Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan,” terang Martuasah.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian uang dari kotak Infak, yakni di Mesjid Percut dan Mesjid di Jalan Brigjend Katamso.
“Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Medan kota untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 unit sepeda motor merk Scoopy BK 5114 CIN, 1 paket kecil sabu-sabu, 1 kaca sabu, 1 pipet, 1 helm warna biru, 1 celana panjang hitam.
“Selanjutnya penanganan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Dan untuk kasus pencurian yang di lakukan Tersangka tetap di proses di Polsek Medan Kota,” pungkasnya. (trib-mdn)