Smart News Tapanuli, MEDAN – Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) melalui sidang, atau musyawarah yang digelar pada Sabtu, 3 Maret 2018 akhirnya memutuskan sebagian permohonan gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih. JR diperkenankan melakukan legalisir ulang.
Selanjutnya oleh Bawaslu memerintahkan KPU Sumut membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR – Ance tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon Gubernur Sumut di Pilgubsu 2018.
Bawaslu Sumut memerintahkan KPU agar melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah diputuskan.
Sementara, dalam video amatir yang diperoleh, tampak ratusan pendukung JR Saragih-Ance Selian memadati depan kantor Bawaslu Sumut.
Massa pendukung dan relawan JR-Ance teriak yel yel.
Tampak dalam video, penjagaan ketat oleh petugas kepolisian di kantor Bawaslu.
Hingga saat ini belum diperoleh informasi lengkap baik dari Bawaslu Sumut dan dari pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih dan Ance terkait hasil sidang putusan sengketa ini. (Red/mbd)