Denpom I/2-7 Madina Temukan Ladang Ganja, Komitmen Perang Terhadap Narkoba

penemuan ladang ganja di madina
Sub Denpom I/2-7 Madina, Sumatera Utara menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar dengan tanaman ganja lebih kurang 2500 batang ganja di Torsihite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, Minggu pagi, 4 Maret 2018 sekitar pukul 07.30 WIB.

Smart News Tapanuli, MADINA – Sub Denpom I/2-7 Madina, Sumatera Utara (Sumut) dipimpin Dansubdenpom, Kapten Cpm Zuhaili, SH beserta 4 orang anggotanya menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar dengan tanaman ganja lebih kurang 2500 (dua ribu lima ratus) batang di Torsihite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, Minggu pagi, 4 Maret 2018 sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam keterangan press rilis yang diterima Smart News Tapanuli dari Penrem 023/KS menyebut, kronologi penemuan ladang ganja dan ribuan tanaman ganja itu berawal pada Jum’at kemarin sekira pukul 15.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada Sabtu 3 Maret 2018 sekira pukul 20.00 WIB, Dansubdenpom I/2-7 Madina beserta anggotanya berangkat menuju desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.

Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB petugas bergerak menuju Torsihite (pengunungan, red) dengan berjalan kaki dan dipandu oleh enam orang masyarakat dari desa Rao-Rao Dolok.

“Ganja yang ditemukan dari ladang ganja seluas 1, 5 hektar itu sebanyak 2500 batang dengan kondisi 1000 (seribu) batang siap panen, dan 1500 (seribu lima ratus) batang ganja berumur lebih kurang 3 bulan,” ujar Kapenrem 023/KS.

Disebutkan, dalam penemuan ladang ganja tersebut tidak ditemukan pemiliknya, hanya ada pondok yang berisikan 2 unit alat semprot rumput. Selanjutnya dilakukan pencabutan tanaman ganja dan pembakaran ditempat.

Terpisah, Pjs Dandenpom I/2 Sibolga, Mayor CPM Mugiyana SH mengatakan setelah menemukan ladang ganja, personil Dansub denpom I/2-7 Madina mencabut dan membakar tanaman ganja ditempat beserta pondok dan alat semprot rumput.

“Kemudian membawa 14 batang tanaman ganja ke markas Subdenpom I/2-7 sebagai barang bukti,” kata Pjs Dandenpom I/2 Sibolga, Mayor CPM Mugiyana SH. (ril Penrem023)

Editor: Ren Morank

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *