Smart News Tapanuli, SUMUT – Diduga menyebarkan ujaran kebencian, seorang pria berinisial BG (35) warga Jalan Supratman, Gang Berdikari, Lingkungan I, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk Bareskrim Polri dibantu petugas Polsek Dolok Masihul, Minggu, 4 Maret 2018.
“Tersangka diamankan karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu, 4 Maret 2018.
Kombes Pol Rina menerangkan, tersangka BG menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook atas nama Bobby Siregar.
Terkait hal itu, Rina tidak menjelaskan secara detail menyangkut kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut.
Namun tersangka lanjut Rina, telah dibawa ke Jakarta oleh tim Bareskrim Polri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka BG dibawa tim Bareskrim Polri ke Jakarta,” ucap Rina. (SN)
Editor: Ren Morank