Polisi Tetapkan Prof YLH Sebagai Tersangka UU ITE

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.

SNT, Taput – Polres Taput menetapkan seorang Profesor sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Profesor tersebut berinisial YLH. Dia diketahui sebagai Guru besar Universitas Sumatra Utara (USU), dan juga dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, YLH sebelumnya dilaporkan oleh dua warga bernama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.

Dalam keterangan polisi kepada wartawan, Selasa (29/6/2021) bahwa salah satu yang menjerat Profesor YLH adalah atas laporan dari Martua Situmorang terkait komentarnya di status pribadi facebook milik Martua, dimana YLH menuliskan komentar “CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG“.

“Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor YLH,” kata Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.

Dijelaskan, dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing-masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana, sehingga penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Juni 2021.

Walpon menyebut, dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar, berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Profesor YLH sebagai tersangka.

“Sedangkan laporan saudara Profesor YLH atas diri terlapor Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang kita hentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan,” jelas Baringbing.

Sementara itu, Martua Situmorang sangat mengapresiasi kinerja polisi yang telah cepat menetapkan Profesor YLH jadi tersangka.

“Saya tahu proses tentang UU ITE. Polisi harus mengambil keterangan saksi ahli ITE, bahasa dan ahli hukum pidana sangat menguras tenaga dan waktu, sebab ahli ada di Medan. Terima kasih saya sampaikan kepada pak Kapolres Taput dan jajarannya yang begitu cepat dan cekatan bekerja,” kata Martua.

Terpisah, Profesor YLH saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp-nya, belum memberikan tanggapan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Diketahui, Profesor YLH sangat getol menyuarakan perubahan status IAKN menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN). Ia juga diketahui sebagai anggota Tim Percepatan Perubahan status IAKN menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN).

Pada saat bersamaan, muncul pula usulan sebagian masyarakat yang difasilitasi Pemkab Taput untuk mengubah IAKN menjadi universitas negeri bersifat umum bernama Universitas Tapanuli Raya (UNTARA).

Masyarakat pun terpecah antara mendukung IAKN menjadi UKN sebagaimana kehendak pihak rektorat, serta mendukung usulan Bupati Taput menjadi UNTARA. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *