Cari Penghasilan Tambahan dari Judi, Warga Sibuluan Raya ini Ditangkap di Sibolga

tersangka jurtul togel
Tersangka S (Baju Merah) Diamankan di Mapolres Sibolga.

Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Petugas unit Reskrim Polres Sibolga menangkap pelaku judi Togel berinisial S (43) buruh harian lepas (BHL) warga Jalan Pertanian, Kelurahan Sibuluan Raya, Kabupaten Tapanuli Tengah, 26 Februari 2018 lalu.

Tersangka S ditangkap saat sedang berjalan di Jalan Pasar Inpres Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan sekitar pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti perjudian berupa uang sebanyak Rp291.500 dari tangan tersangka. Selain itu, 1 buah buku tulis warna merah, 1 buah buku tabungan, 4 lembar kertas kecil berisikan tulisan angka perjudian togel.

“Dihadapan petugas tersangka diketahui pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun 2011 dan dihukum selama 4 tahun. Sementara tersangka mengaku baru 2 minggu sebagai juru tulis togel,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin kepada Smart News Tapanuli, Selasa, 6 Maret 2018.

Sormin menjelaskan, hasil dari perjudian berupa uang pasangan togel disetor tersangka kepada identitasnya telah dikantongi petugas. Dari uang pasangan itu tersangka memperoleh imbalan sebesar 20 persen.

“Dalam praktek perjudiannya tersangka menerima pasangan secara langsung maupun melalui pesan singkat (SMS) dan nomor nomor pasangan dikirim melalui SMS dengan omzet berkisar antara Rp200.000-Rp 300.000.

Tersangka mengaku menjadi juru tulis togel untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” ujar Sormin menambahkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ril)

Editor: Ren Morank

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *