Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memastikan akan mendampingi calon bakal Gubernur Sumatera Utara JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hari ini Senin, (12/3/2018).
Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Sumut Mulia Banuarea. Ia menyebut, terhadap legalisir ijazah itu merupakan salah satu putusan Bawaslu Sumut untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgubsu 2018.
Kata Mulia, kelima komisioner KPU Sumut akan melakukan pendampingan bersama-sama sesuai yang dijadwalkan.
“Kami semua ke Jakarta, lima-lima berangkat,” ucap Mulia, Minggu (11/3/2018).
Sesuai surat yang diterima KPU Sumut pada Jumat malam (9/3/2018) dengan surat bernomor 12/JR-Ance/SU/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditandatangani langsung JR Saragih-Ance Selian perihal jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA, disebutkan kalau JR Saragih akan melegalisir fotokopi ijazahnya Senin (12/3/2018), di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. JR dalam surat itu mengajak KPU Sumut untuk mendampingi proses legalisir ulang.
Menurut Mulia, sebelum melakukan legalisir, mereka terlebih dahulu akan melihat dokumen yang dibawa JR. “Kita lihat dulu. Dokumen yang dibawa mereka,” kata Mulia.
Ia pun kemudian enggan merinci lebih jauh terkait jadwal legalisir bersama tersebut, termasuk tujuan legalisir, apakah ke suku dinas atau ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sebelum ini, rencana legalisir ke suku dinas menjadi salah satu poin keberatan KPU Sumut, karena selama persidangan hal ini tidak pernah dimohonkan oleh pemohon. Dan juga, legalisir yang menjadi persoalan adalah legalisir milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ada di dalam fotokopi ijazah/STTB atas nama Jopinus Saragih, bukan Jopinus Ramli Saragih, dilansir medanbisnisdaily. (snt)