2 Tersangka Pencurian dan Kekerasan di BRI Paluta Diringkus dan Dilumpuhkan dengan Timah Panas

pelaku diamankan
Kedua Tersangka (Duduk) Berhasil Diringkus Petugas.

Tapanuli Selatan – Dua dari Lima tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) simpang Barakas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terpaksa dilumpuhkan oleh personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan timah panas karena mencoba melarikan diri dan melawan saat ditangkap.

Kedua tersangka yakni Hotman Sihombing (38) warga Simpang Komplek Pemda, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dan Asco Alfredo Manurung (33) warga Simpang Elisabeth Padangbulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Diketahui, aksi perampokan dan kekerasan di BRI Simpang Barakas, Padang Lawas Utara, Minggu (11/3/2018).

Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa. Namum petugas keamanan Bank BRI tersebut sempat diikat oleh pelaku dan sepeda motornya dibawa kabur oleh komplotan pencuri tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah petugas Polres Tapsel memiliki barang bukti dari rekaman kamera pengintai (CCTV).

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Isma Wansa, Selasa (20/3/2018) kepada Smart News Tapanuli, menjelaskan, penangkapkan ke dua tersangka sesuai dengan pengembangan LP/48/III/ 2018/TAPSEL/TPS BOLAK ,Tanggal 11 Maret 2018.

“Penangkapan kedua tersangka atas kerjasama personel Satreskrim Polres Tapsel yang dipimpin Ipda Aswin Manurung bekerjasama dengan unit Jatanras dan Resmob Poldasu,” ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, penangkapan tersangka setelah mendapat informasi keberadaan Hotman Sihombing sedang berada di Jalan SM Raja di depan loket Bus CV.Batang Pane, pada Kamis, (15/3/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

“Selanjutnya tim langsung bergerak cepat menuju TKP dan menangkap Hotman Sihombing serta mengamankan sejumlah barang bukti HP merk Vivo dan topi berwarna hitam. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil introgasi, didapat informasi bahwa teman tersangka yang lain atas nama Sibarani berada di Lubuk Pakam Deli Serdang dan tersangka Asco Alfredo Manurung berada di Padang Bulan Medan,” tutur Kasat Isma Wansa.

Dia menyampaikan, pada Jumat (16/3/2018) sekira pukul 09.00 WIB, tim bergerak menuju medan untuk mencari keberadaan Asco Alfredo Manurung.

Dari informasi yang diperoleh tim, pada pukul 14.00 WIB, tersangka Asco Alfredo Manurung berada di kediamannya di simpang Elisabeth Padangbulan, Kecamatan Selayang Medan.

Mendapat informasi itu, tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman tersangka. Namun sebelum sampai di kediamannya, tim melihat tersangka sedang melintas di Simpang Elisabeth, Padang Bulan Medan, mengendarai sepeda motor merk Kawasaki Ninja berboncengan dengan dua orang anak perempuan kecil.

“Karna kondisi kepadatan lalu lintas, dan mengingat tersangka sedang membawa anak kecil, maka tim menunggu untuk melakukan penangkapan. Tim terus mengikuti kemana arah sepeda motor tersangka. Setelah tersangka berhenti dan menurunkan anak kecil perempuan yang diboncengnya, tepat di bawah jalan fly over Padang Bulan, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka Asco Alfredo Manurung,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, pada pukul 20.00 WIB, tim bergerak guna melakukan penggeledahan di kediaman Asco untuk mencari barang bukti softgun dan handphone.

“Di lokasi, tim meminta bantuan kepala lingkungan (Kepling) setempat untuk menemui istri tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung. Sementara softgun yang dicari berdasarkan informasi yang didapat, telah dibuang istri tersangka di kebun milik orang tuanya yang berjarak lebih kurang 500 meter dari kediaman tersangka, lalu tim mencari ketempat yang dimaksud dan berhasil menemukan softgun tersebut,” bebernya.

Selanjutnya pada Minggu (18/3/2018) saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain, ke dua tersangka yang telah diamankan mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap ke dua tersangka akibat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan melakukan pengembangan,” tegasnya.

Sambungnya lagi, ke dua tersangka tersebut berikut barang bukti dibawa menuju Mapolres Tapsel untuk diproses lebih lanjut. Sementara, tersangka S warga Lubuk Pakam, Deli Serdang, Medan, HN warga Kabupaten Padang Lawas dan L warga Kabupaten Padang Lawas masih dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Polres Tapsel.

“Tiga tersangka atas nama S, HN dan L masih dalam pencarian kita, dan masuk dalam daftar DPO,” pungkasnya. (RMS/snt)

 

Editor: Ren Morank

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *