Dengan Menutup Kepala dengan Kain, IRT ini Lukai dan Rampas Emas Perhiasan milik seorang Warga Tuna Rungu di Manduamas

pelaku1 1
Tersangka R br T Diamankan ke Mapolsek Mandumas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tapanuli Tengah – Dilaporkan melakukan pencurian dan kekerasan, seorang ibu rumah tangga berinisial R br T (30) warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) diamankan warga dan kemudian langsung diamankan petugas Polsek Mandumas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R br T kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Manduamas.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Manduamas, AKP.M.Nazir melalui Kanit Reskrim, Aiptu.Sarjono Tumanggor, Rabu, (21/3/2018) menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, (19/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban sedang berada di dalam rumahnya.

Tersangka masuk kedalam rumah korban dan melukai tangan Maika dengan sebilah pisau, sehingga ia (korban) tak berdaya untuk melakukan perlawanan.

Korban yang diketahui Tuna Rungu, selanjutnya berlari sambil menangis menemui keluarganya yang tak jauh dari rumahnya dengan kondisi tangannya berlumuran darah. Kemudian oleh keluarganya langsung membawanya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Nazir menerangkan, di Puskesmas, Maika menjelaskan peristiwa yang dialami dengan bahasa isyarat. Keluarganya yang kemudian yang mengetahui pelakunya, selanjutnya membuat pelaporan ke Polsek Manduamas.

“Tersangka R br T telah kita amankan di Polsek Mandumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, korban mengalami luka dibagian jari telunjuk kanan dan jari jempol kiri akibat sabetan pisau,” ujar Nazir, Rabu, (21/3/2018).

Nazir menyebut, dalam melakukan aksinya, tersangka R br T memakai penutup kepala dengan kain panjang bermotif batik dan memakai celana pendek.

“Pelaku dalam melakukan aksinya menutup kepalanya. Dari tangan tersangka, kami menyita menyita barang bukti berupa 1 gelang emas 24 karat dengan berat 2 emas, 1 kalung emas, 1 helai kain panjang motif batik, dan 1 potong kayu bulat panjang berkisar 70 cm,” jelas Kapolsek. (Sahat Tumanggor)

 

Editor: Ren Morank

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *