Bakhtiar Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Sibolga, Terdakwanya Charles Pardede

bupati tapteng
Bakhtiar Ahmad Sibarani Saat Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin, 9 April 2018.

Tapanuli Tengah – Bakhtiar Ahmad Sibarani menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Senin, (9/4) siang.

Kehadiran Bupati Bakhtiar menghadiri persidangan di PN Sibolga yang kini menjabat sebagai Bupati Tapteng, adalah untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Charles Pardede kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Tapanuli Tengah.

Bacaan Lainnya

Dipersidangan, Bakhtiar menegaskan, dirinya tidak ada menerima uang sepeserpun sebagaimana dalam isi postingan facebook terdakwa yang menyebutkan dirinya menerima uang untuk pengurusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Kesehatan Tapteng menjadi Pegawai Honorer.

Masih dalam keterangannya di hadapan majelis hakim PN Sibolga, Bakhtiar menerangkan, saat itu dirinya selaku Ketua DPRD Tapteng bersama dengan anggota DPRD lainnya turun reses, dan menerima keluhan para pegawai TKS tidak gajian, dan kalaupun digaji tidak manusiawi dengan gaji hanya Rp150 ribu per bulan. Kemudian DPRD mengusulkan kepada eksekutif agar ditampung anggaran untuk membayar gaji TKS dan juga pengangkatan TKS menjadi Pegawai Honorer.

“Masalah teknis pengangkatan, itu adalah ranah dari legislatif bukan ranah DPRD lagi, karena kami sifatnya sebatas mengusulkan. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak ada menerima uang terkait pengangkatan itu. Makanya saya tidak terima dituduh dan dicemarkan nama baik saya diakun facebook terdakwa. Hal itulah yang mendasari kenapa postingan terdakwa dilaporkan ke Polisi supaya ada efek jera dan tidak menyebarkan fitnah dan hoax,” jelas Bakhtiar.

Dalam persidangan ini juga turut dihadirkan dua orang saksi, yakni Akhmad Syukri Nazry dan Darwin Hutagalung sebagai saksi yang melaporkan postingan terdakwa ke pihak kepolisian.

Menurut kedua saksi ini, mereka melihat dan membaca isi dari postingan terdakwa yang menuduh Bakhtiar Ahmad Sibarani menerima uang.

Postingan itu kemudian disampaikan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani dan dilanjutkan kepelaporan ke polisi pada bulan Oktober tahun 2016.

Terdakwa Charles Pardede tidak membantah keterangan kesaksian Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Akhmad Syukri Nazry dan Darwin Hutagalung.

CHARLES PARDEDE
Charles Pardede.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Obaja Sitorus mengucapkan terima kasih atas kehadiran para saksi yang berlaku koperatif dan sopan di persidangan.

Pantauan, puluhan personil Polres Tapteng tampak berjaga-jaga selama berlangsungnya sidang. Sidang akan kembali digelar tanggal 23 April 2018.

Sebelumnya dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Sibolga telah menggelar sidang dalam agenda pembacaan dakwaan, minggu lalu. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *