Tanjungbalai – Dua orang wanita dewasa ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Keduanya terlibat kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di Kelurahan Sirantau.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menjelaskan, kedua wanita itu berinisial EV (35) warga Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai dan ML (37) warga Desa Tanah Rakyat, Dusun XV, Kecamata Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Keduanya berstatus ibu rumah tangga ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arteri, Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Penangkapan tersebut berkat informasi warga sekitar yang keberatan adanya rumah kontrakan dan kost-kostan sering dijadikan sebagai tempat maksiat dan menggunakan narkoba,” kata Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba Adi Haryono.
Kapolres menjelaskan, saat personil Sat Narkoba bersama kepala lingkungan setempat melakukan penggrebekan, di ruang tengah rumah kontrakan itu ditemukan dua orang wanita sedang memegang bong (alat hisab) mengonsumsi sabu.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, dari tangan tersangka EV ditemukan sebuah dompet berisi gulungan kertas tisu berisi 3 buah palstik klip transparan diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dua bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah mancis gas.
“Berdasarkan interogasi awal, tersangka ML mengakui barang haram tersebut dibeli dari seorang pria yang sering dipanggil ‘Pendek’ yang ditemui dikawasan Jalan Sudirman Km 3, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Tim berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Pendek, namun belum berhasil ditemukan,” tuturnya.
Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Adi Haryono, selain dua wanita tersangka itu polisi mengamankan barang bukti yaitu, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,23 gram, dua plastik klip transparan kosong, dua unit handphone, 1 buah dompet, 1 unit timbangan digital, 1 lembar kertas tisu, satu buah mancis gas, 1 buah pipet kaca/pirex dan 1 buah bong.
“Kedua tersangka sedang menjalani periksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Adi Haryono. (trib-mdn)