Usai Minum Tuak, Pria Ini Ketahuan Buka Rok Anak Sekampungnya di Hutabarangan

tersangka pelecehan seksual usai minum tuak
Foto tersangka DN alias BD (Diblur).

Sibolga – Seorang ibu rumahtangga W Kristina br Simanungkalit (38) warga Jalan D Tolong No 37 Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, mendatangi Mapolres Sibolga, Minggu, (15/4/2018) pukul 12.00 WIB siang.

Kedatangan Kristina ke Mapolres Sibolga untuk melaporkan dugaan pelecahan seksual yang dialami anaknya Bunga (nama samaran) berumur 17 tahun yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial DN alias BD (55) warga sekampung korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, (20/4/2018) menjelaskan, tindakan tak terpuji oleh DN itu diketahui ibu Bunga saat mendengar suara teriakan anaknya dari ruang tamu.

“Saat itu Bunga sedang berada di ruang tamu, kemudian ibunya (Kristina) mendengar anaknya menjerit. Lantas ibunya bertanya ke Bunga dan mengaku DN masuk keruang tamu dan meraba-raba bahagian tubuh Bunga,” ujar Sormin menerangkan.

Kemudian lanjut Sormin, saksi (Kristina, ibu korban, red) saat itu melihat pintu rumah mereka dalam keadaan terbuka, dan mengejar tersangka.

“Saat dikejar, pelaku lari melalui pintu dapur rumah Kristina. Kemudian Kristina melempari rumah tersangka. Dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Sibolga,” jelas Sormin.

Tambahnya, dari hasil keterangan yang diperoleh petugas, tersangka sudah pernah di hukum dalam kasus narkoba pada tahun 2013 dalam kasus narkoba, dan di hukum selama setahun 2 bulan di Lapas Tukka Tapteng.

“Tersangka sudah berkeluarga dan memiliki 5 orang anak. Tersangka mengenal Bunga karena mereka saling bertetangga,” ungkapnya.

Lebih rinci Sormin pun menceritakan kronologi yang dilancarkan tersangka hingga DN melakukan aksinya bejad DN terhadap Bunga.

“Pada Minggu (15/4) tersangka membuka pintu depan rumah Bunga dengan cara memasukkan tangan dari jendela serta membuka engsel rumah dan selanjutnya masuk kedalam rumah. Diruang tamu tersangka melihat Bunga tidur memakai baju kaus dan rok bersama adiknya. Saat itu tersangka mendatangi Bunga dan kemudian membuka rok Bunga dengan cara menaikkan rok, dan mengelus elus paha serta kemaluan Bunga, saat itu Bunga bangun dan menjerit dengan mengatakan “Mak ada ini BD” sehingga tersangka lari dari rumah tersebut menuju rumah tersangka,” ungkap Sormin.

Saat itu kata Sormin, ibu Bunga datang dan melempari rumah tersangka.

“Pada saat rumahnya dilempari, tersangka kemudian keluar dari dalam rumahnya dan menyanyakan apa yang sedang terjadi. “Kenapa masuk kedalam rumahku”. Saat itu tersangka masih tetap bersikeras tidak melakukan aksinya,” tuturnya.

Dari pengakuan tersangka dihadapan petugas, dia melakukan perbuatan bejad itu untuk melampiaskan nafsu birahinya usai minum tuak.

“Tersangka baru sekali melakukan perbuatannya itu,” jelasnya.

Tersangka di tahan di RTP Polres Sibolga di duga melapas 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU TI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *