Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda, Dinas PU dan PKAD Tapteng Digeledah

geledah
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sibolga, Sumatera Utara Saat Mendatangi Kantor Dinas PU Tapteng, Selasa, 24 April 2018. FOTO: rri.co.id/ Dianto M.

Pandan – Pasca penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Bapeda Tapteng tahun anggaran 2015, Dua kantor Dinas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) digeledah oleh satuan khusus pemberantasan korupsi dari kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Selasa, (24/4) sore.

Pantauan wartawan, ada 6 (enam) petugas mendapat pengawalan dari 4 personil polisi.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan berawal di kantor dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapteng di jalan N. Daulay, Kecamatan Pandan di ruangan Tata Usaha pada pukul 15.00 WIB. Kemudian tim di bagi dan melakukan penggeledahan di kantor dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) jalan FL. Tobing di kawasan perkantoran Bupati Tapteng.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sibolga R. Dayan Pasaribu, tidak banyak berkomentar ketika di tanyai wartawan, namun ia membenarkan adanya penggeledahan.

“Di sini tadi, keuangan bagian keuangan sama bagian aset, di PU. Belum-belum lagi (kantor Dinas Bapeda Tapteng),” ucap R. Dayan Pasaribu singkat.

Dilansir rri.co.id, hingga pukul 18.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung di kantor dinas PU Tapteng dan masih dengan pengawalan pihak kepolisian.

Sebelum penggeledahan dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Timbul Pasaribu dalam konferensi pers dikantornya, Selasa, (24/4) siang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Bapeda Tapteng tahun anggaran 2015, yakni BS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BH, Direktur PT Cipta Nusantara selaku Penyedia Barang dan Jasa atau pemenang tender, dan HM, selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Disebutkan, ketiga tersangka merupakan pelaku yang bertanggungjawab atas rusaknya bangunan kantor Bappeda, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 4,2 milliar lebih.

“Besaran dana yang dikorupsikan oleh ketiga tersangka sesuai dengan kontrak pembangunan kantor Bappeda Tapteng yaitu senilai Rp 4.232.027.398 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ungkap Timbul. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *