Tapanuli Selatan – Dua orang tersangka pelaku penganiayaan dan perusakan yang terjadi di areal perkebunan sawit PT Bona Hutaraja, Desa Pardamean, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara yang merupakan anggota FS selaku ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Padangsidimpuan, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansa, penangkapan kedua tersangka atas nama MS (53), warga Jalan Mobil, Kota Padangsidimpuan dan RAL (50), warga Jalan HT Nurdin, Kota Padangsidimpuan, diamankan, Senin, 30April 2018 di salah satu rumah di Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dan penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas terhadap perkara secara bersama-sama melakukan pengerusakan dan penganiayaan.
Dimana sebelum penangkapan keduanya, petugas terlebih dahulu telah mengamankan ketua salah satu Ormas di Kota Padangsidimpuan, FS alias UK yang berperan sebagai penggerak massa untuk melakukan penganiayaan dan pengrusakan.
“Kedua tersangka merupakan anggota ormas yang dipimpin Fahdriansya. Dan mereka berperan dalam pengrusakan portal yang diperintahkan Fadriansyah,” ucap Ismawansa kepada wartawan, Rabu siang, 2 Mei 2018.
Usai diciduk, keduanya pun diboyong ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya,” tungkas Perwira Pertama Polri itu melanjutkan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sambungnya lagi, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengrusakan di areal PT Bona Hutaraja. Bahkan, dalam melakukan pengejaran pihaknya telah membentuk 3 tim khusus.
“Kepada yang terlibat dalam penganiayaan dan pengrusakan tersebut, kita berharap untuk segera menyerahkan diri. Pasalnya, saat ini tim kita juga tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, FS alias UK telah diamankan oleh petugas Polres Tapsel pada Rabu, 25 April 2018 lalu, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: 114/IV/2018/TAPSEL/SUMUT Tanggal 20 April 2018 dengan pelapor Rosnilawati Pulungan. Dimana dalam laporannya, Roslinawati mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang mengenakan seragam ormas di areal PT Bona Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka lantaran dituding menghasut orang lain melakukan kekerasan atau pengrusakan terhadap barang berupa portal besi. Tak pelak, usai ditetapkan sebagai tersangka tersebut petugas menciduk FS di kediamannya yang beralamat di Jalan H Dahlan Lubis, Kota Padangsidimpuan. (RMS_snt)