UU ITE Intai Pengguna Medsos, Mikir Dulu Sebelum Share

korem
Danrem 023/KS, Kol Inf Donni Hutabarat membuka Penyuluhan Hukum Program Kerja Triwulan II tahun 2018. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Hukum Komando Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan, diikuti personel Korem 023/KS, Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS, Selasa, 15 Mei 2018.

Sibolga – Danrem 023/KS, Kol Inf Donni Hutabarat membuka Penyuluhan Hukum Program Kerja Triwulan II tahun 2018. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Hukum Komando Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan, diikuti personel Korem 023/KS, Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS.

Acaranya dilaksanakan di Sasana Gupala Makorem 023/KS, Selasa, 15 Mei 2018 di Jalan Datuk Itam Kota Sibolga.

Kolonel Inf Donni Hutabarat dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan merupakan program kerja dari Komando Atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Militer, khususnya tentang Netralitas TNI, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan kontribusi positif bagi satuan sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujar Danrem 023/KS, Donni Hutabarat.

Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluhan Hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Chk M Djalil Sembiring, SH.

Dalam penyuluhan ini dibahas juga terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019.

“Netral adalah “Tidak Berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”. Sedangkan netralitas TNI adalah “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” ujar Djalil Sembiring.

Sementara terkait UU ITE, pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan tidak mudah membagikan sesuatu ke dunia maya.

“Yang bisa dijerat UU ITE itu bukan hanya yang buat, tetapi juga yang mendistribusikan ke dunia maya. Sebab yang di share belum tentu benar, bisa saja tuduhan-tuduhan,” katanya.

index 2

Kegiatan penyuluhan hukum diakhiri dengan pemaparan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga. Untuk itu dalam penyelesaiannya dilakukan melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sebagai Lex Specialis. Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut, secara empiris lebih menekankan pada pemidanaannya, sehingga terlihat tujuan preventif, protektif, dan konsolidatif tidak terpenuhi,” sambungnya.

Dijelaskan, dalam penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi penyelesaian karena terdapat sisi lingkup perdata dan di sisi lain lingkup pidana.

“Oleh karena itu dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice,” tandasnya. (ril penrem 023)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *