Medan – Syukran Jamilan Tanjung menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp450 juta, korbannya Joshua Maruduttua Habeahan. Berstatus sebagai tersangka, mantan Bupati Tapteng itu pun dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan menjelaskan, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan ke pihak Imigrasi.
“Penyidik Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan ke pihak Imigrasi beberapa hari yang lalu agar Syukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri,” kata MP Nainggolan, Kamis 24 Mei 2018.
Nainggolan menyebutkan Syukran diduga melakukan penipuan dan penggelapan bersama saudaranya Amirsyah Tanjung. Keduanya meminta uang ratusan juta kepada kontraktor dengan janji proyek, namun tidak ditepati.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya,” ujar Nainggolan.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan bupati tapteng itu. Pekan depan, kata Nainggolan, Syukran akan diperiksa sebagai tersangka.
“Surat panggilan untuk diperiksa sudah dilayangkan. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” tuturnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah, Syukran Jamilan Tanjung sebagai tersangka atas laporan korban Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018, yang melaporkan dua orang terlapor Syukran Tanjung dan Amirsyah Tanjung dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah Tanjung (terlapor satu). Keduanya membahas akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar.
Tersangka Amirsyah Tanjung menyampaikan pada Joshua Marudutua bahwa ada proyek dari Syukran Tanjung yang saat itu menjabat Bupati Tapteng. Korban pun akhirnya setuju untuk mengerjakan proyek yang dijanjikan itu.
Selanjutnya Syukran Tanjung memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi pada Joshua agar mendapat proyek yang dijanjikan.
Uang yang diminta oleh Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Kendati sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378, 372 KUHP. (MTn_int)