Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu yang Dikirim dari Malaysia

narkoba
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw Pimpin Konferensi Pers Terkait Penangkapan Tersangka Jaringan Sindikat Narkotika Jenis Sabu. Jumat, 25 Mei 2018. FOTO: istimewa.

Medan – Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 28,18 kilogram, oleh jaringan sindikat Malaysia- Aceh-Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam konferensi pers di halaman Dit Resnarkoba Polda Sumut, Jumat, 25 Mei 2018 mengatakan, pengungkapan jaringan sindikat narkoba itu setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu yang sedang melintas di jalinsum Medan-Banda Aceh,Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 20 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sumut di pimpin Kompol Aris Wibowo langsung turun untuk memastikan informasi tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, personil menghentikan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalic No. Polisi BK 1878-BH, dan mengamankan 1 orang tersangka TZ (28). Sementara 1 orang melarikan diri dan hingga kini terus dilakukan pengejaran,” ujar Paulus Waterpauw.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di dalam mobil, ditemukan satu buah tas berwarna hitam yang berisi 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina dan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna emas dengan berat keseluruhan 28,18 kg.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku TZ, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh warga asal Malaysia dengan inisial TR kepada pelaku TZ dan rekannya untuk disalurkan kepada pembeli di Medan,” jelas Paulus.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (trib_int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *