Pakai Uang Palsu Bayar Kencan, Oknum ASN di Nias Ditangkap

ilustrasi kencan
Ilustrasi Kencan. Photo Soruce: Surya Malang - Tribunnews.com.

Nias – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial YL (35) yang bertugas di salah satu dinas di Pemkab Nias, ditangkap petugas Polresta Nias, Sumatera Utara. Pasalnya, YL diduga mengedarkan uang palsu (Upal)

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Ps Paur Humas Bripka R.Gulo yang dihubungi, Jumat, membenarkan hal itu.

Bacaan Lainnya

Dilansir harian88, peristiwa itu pada Rabu (13/6) sekitar pukul 11.00 WIB. YL menghubungi dan sepakat dengan TM alias AL untuk berkencan dengan tarif Rp1 juta.

Namun usai berkencan di salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli, tersangka membayar jasa dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar.

Setelah TM tiba di kediamannya di salah satu kos di Kota Gunungsitoli, ia meneliti uang hasil melayani pelaku, setelah diperiksa, ia pun curiga jika empat lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan pelaku adalah uang palsu.

Selanjutnya TM melaporkan hal tersebut ke polisi, dan kemudian pelaku ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias.

Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka pelaku berupa printer warna hitam merk cannon yang dipakai untuk membuat uang palsu, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar dan kertas HVS putih sebanyak lima belas lembar.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang uang palsu dan uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” ujar Bripka R.Gulo. (int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *