Sering Tak Dilayani Istri, Suami ‘Gituin’ Anak Tirinya

pelaku 1
Tersangka Pelaku Cabul Anak Tiri Diamankan Polisi. FOTO: istimewa.

Medan – Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan berinisial BT (28) warga Jalan Setia Luhur Gg Sair Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia-Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal DS.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman mengatakan korban berinisial K (8) adalah anak tiri dari tersangka. Aksi bejad pelaku terbongkar oleh ibu kandung K inisial NPS.

“Kejadiannya pada Rabu 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 WIB, saat itu ibu korban terbangun dari tidur dan kemudian menghidupkan lampu di dalam kamar. Ibu korban pun terkejut melihat perbuatan ayah tirinya yang memegangi kemaluan anaknya,” kata Budiman.

Ibu korban yang syok melihat perlakuan BT, kemudian memarahi serta memaki-maki suaminya.

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah sering dicabuli oleh ayah tirinya (Pelaku,red). Sedangkan pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya, kemudian ibu korban menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya,” sambungnya.
Setelah mendengar peristiwa itu, ayah kandung korban langsung membawa K ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.

Daril hasil pemeriksaan visum, selaput dara korban telah rusak. Selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polisi.

“Pelaku kita amankan dari kediaman rumah kakak pelaku yang berada di Jalan Setia Luhur Gg Sair Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku sempat melarikan diri ke arah Palembang pada bulan Januari 2018, namun berselang 5 bulan pelaku pulang ke kampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya,” ungkapnya.

Sementara kepada petugas, Pelaku BT mengakui semua perbuatannya yang sudah sering mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bejat terhadap korban dikarenakan ibu korban sering menolak diajak berhubungan, sehingga timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban K yang masih berusia 8 tahun yang dilakukan BT sejak tahun 2016 hingga terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus menjalani hukumannya dengan Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara. (trib/int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *