Tersulut Emosi, Parang dan Kampak “Bicara” Abang Kandung Terluka

adik aniaya abang kandung 20180620 172952
Jakaria Peranginangin alias Jeck Diamankan Petugas bersama Barang Bukti. FOTO: Dok/istimewa.

Deliserdang – Jakaria Peranginangin alias Jeck warga Jalan Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, Jeck menganiaya abang kandungnya Japet Peranginangin (37) dengan sebilah parang hingga mengalami luka serius. Kejadianya pada Sabtu (2/6) lalu.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, penganiayaan terjadi karena Jeck tersulut emosi saat menangih uang sewa ladang sawit milik orangtua mereka terhadap Japet.

Sebelum menganiaya korban, Jeck sempat mengancam akan membunuh abangnya.

“Setelah melakukan pengancaman, tersangka kemudian pergi ke sebuah warung kopi di dekat rumah korban,” Kompol Wira Prayatna, Rabu (20/6).

Wira menjelaskan, 15 menit kemudian, korban mendatangi pelaku di warung kopi tersebut.

“Di sana korban bertanya terhadap sikap pelaku yang datang dan langsung marah-marah terhadapnya (korban,red),” lanjut Wira.

Saat itu, pelaku kembali mengeluarkan ucapan bernada ancaman akan membunuh abangnya.

“Pelaku langsung mengambil parang dan kampak yang ada di bawah meja warung kopi tersebut dan langsung mengejar korban,” beber Wira.

Melihat hal itu, korban berlari ketakutan dan terjatuh ke parit. Pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah punggung sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

“Akibatnya korban mengalami luka bacok. Selanjutnya tangan kiri pelaku yang memegang Kampak, juga diayunkan ke arah kepala korban. Namun sempat ditangkis korban, dan hanya gagang kampak mengenai tangan abangnya,” jelasnya.

Warga yang melihat pertengkaran tersebut berusaha melerai keduanya.

“Selanjutnya korban langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Sunggal, sementara pelaku melarikan diri ke Batam, Riau,” sambungnya.

Selang 12 hari, tepatnya pada Jumat (15/6) Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang dari Batam dan berada di seputaran Jalan Binjai.

Mengetahui hal tersebut, Alumnus Akpol 2005 ini mengatakan, Tim Opsnal Reskrim langsung mengecek di tempat yang diinformasikan.

“Kita langsung menangkap dan kemudian mencari barang bukti dan setelah itu langsung membawa tersangka ke Polsek Sunggal untuk diproses,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (tribratanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *