Beredar Juknis Pemberkasan Usulan CPNS Honorer, BKN: Itu Palsu

beredar
Beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Photo Source: istimewa.

Jakarta – Belakangan ini beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Najat, seorang tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengkonfirmasi Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah.

Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak,” ujar Najat seperti dilansir dari setkab, Sabtu (23/6).

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto kepada Humas BKN menjelaskan bahwa juknis persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu.

“BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu,” jelas Haryomo.

Sementara, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS.

Termasuk informasi Juknis yang sedang beredar belakangan ini. Ia menegaskan agar membiasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.

Untuk produk BKN, pihaknya pasti menyosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN.

“Silahkan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” tambah Ridwan.

 

editor: ren

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *