Mantan Bupati Tapteng Itu Ditahan 20 Hari di Polda Sumut

ditahan
Photo Istimewa.

Medan – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung ditahan selama 20 hari kedepan oleh Polda Sumut guna pelengkapan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (27/6) membenarkan hal itu.

Bacaan Lainnya

“Beliau ditahan selama 20 hari. Kemudian apabila diperlukan, akan ditahan selama 30 hari kedepan. Tujuannya melengkapi berkas untuk disidangkan. Setelah itu, barulah pengadilan yang memutuskan masa penahanan beliau,” ujar MP Nainggolan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat 8 Juni 2018 lalu.

Mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi.

Uang yang diminta Sukran melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi. (tribratanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *