Jakarta – Dua mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi, ditahan KPK. Kedua tersangka ditahan lantaran terjerat kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Dilansir dilaman detikcom, usai pemeriksaan di gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu petang (4/7), Rooslynda Marpaung keluar lebih dulu sekitar pukul 18.33 WIB.
Saat itu Rooslynda sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia langsung masuk ke mobil tahanan, dan tak memberi komentar apapun terhadap wartawan.
Selanjutnya, Rinawati Sianturi menyusul keluar dari lobi KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Dia juga telah mengenakan rompi oranye, dan juga tak banyak bicara terkait penahanannya.
“Tanya pengacara saya saja nanti,” ujar Rinawati.
Keduanya kini ditahan di rutan KPK. Mereka bakal ditahan untuk 20 hari pertama.
“Ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav K-4,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (dtc)