Revitalisasi Kapal, Menhub Ambil Alih Pengawasan Pelayaran di Danau Toba

kapal motor
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan segera mengambil alih fungsi pengawasan pelayanan transportasi khususnya pada penyeberangan di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut). Photo Source: istimewa.

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan segera mengambil alih fungsi pengawasan pelayanan transportasi khususnya pada penyeberangan di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut).

Menhub Budi K Sumadi mengatakan keputusan tersebut diambil karena melihat tidak semua regulator transportasi di level Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Saya pikir operasional bisa dilakukan Provinsi dan Kabupaten, tetapi kompetensi pengawasan akan dilakukan dari pusat, kami juga akan melakukan pendidikan bagi warga yang ada di Danau Toba,” kata Budi di Medan, seperti dikutip dari laman setkab, Jumat (6/7).

Budi memastikan akan merevitalisasi kapal yang beroperasi di Danau Toba dan menetapkan standar yang sesuai. Diharapkan, nantinya tidak dijumpai lagi kapal yang tidak memenuhi syarat.

Kemenhub juga akan menggandeng pihak berwenang untuk melakukan pengawasan secara rutin terhadap pengoperasian kapal di Danau Toba.

“Kami akan bersama Polri dan TNI melakukan upaya pengelolaan itu, akan kita kelola bersama Pemda Tingkat I dan Tingkat II, dan kami melakukan pengawasan secara rutin. Insya Allah kita bisa membuat Danau Toba lebih baik,” ucap Budi.

Disamping revitalisasi kapal dan restrukturisasi organisasi, Budi menyebut pihaknya juga akan membangun beberapa pelabuhan dan kapal di Danau Toba.

“Kami di sana sekarang sedang membangun 6 pelabuhan yang bagus-bagus, kami juga akan membangun 6 kapal yang kapasitasnya 5 kali lipat lebih besar dari yang sudah ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini Kementerian Perhubungan juga tengah mendidik 100 warga sebagai tenaga syahbandar di Danau Toba.

 

editor: ren

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *