Medan – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, NS menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tragedi tengelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
NS diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Iya lagi diperiksa, tadi yang bersangkutan datang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (12/7/2018).
Tersangka datang ke Mapolda Sumut memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, pada panggilan pertama, pada Senin (9/7) tersangka tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Oleh pengacara NS menyampaikan surat keterangan sakit ke polisi sehingga tidak hadir pada pemeriksaan pertama. Namun belum dapat dipastikan apakah tersangka ditahan.
“Kita lihat nanti,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Dalam kasus ini, empat tersangka lain telah lebih dulu diproses dan ditahan.
Berkas perkara mereka tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut.
Ke empat tersangka itu terdiri dari tiga regulator dan seorang nakhoda kapal.
Tiga regulator yang telah dijadikan tersangka dan diproses, diantaranya Karnilan Sitanggang pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, F Putra.
Kemudian PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
Lainnya adalah Nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana.
Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. (trib)