Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap ‘jual-beli’ fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan secara terpisah, Sabtu malam (21/7/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang kantor KPK.
Sementara, PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Andri Rahmat di tahahan di Rutan Polres Jaktim, dan Fahmi Darmawansyah ditahan di Polres Jakarta Pusat.
“Ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Febri kepada wartawan.
Para tersangka satu per satu keluar dari loby Gedung KPK sekitar pukul 21.55 WIB. Mereka dikawal petugas KPK, para tersangka yang mengenakan rompi tahanan ini tak berkomentar apapun saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Tersangka Wahid memilih tutup mulut mengenai kasus ini. Lelaki berkacamata ini memilih menundukkan kepala ketika diboyong petugas KPK ke mobil tahanan.
Kemudian berselang beberapa saat, suami Inneke Koesherwati, Fahmi Dharmawansyah yang mengenakan topi berwarna cokelat bertuliskan ‘COPENHAGEN Original’ juga bungkam saat keluar kantor KPK.
Menyusul Andri Ramhat keluar kantor KPK bersamaan dengan Hendri Saputra yang menutupi wajah dengan lengannya.
Dalam perkara ini, Wahid Husein diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada narapidana tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk bisa mudah keluar-masuk lapas. (viva)